Showing posts with label INFO MADRASAHKU. Show all posts
Showing posts with label INFO MADRASAHKU. Show all posts

Friday, May 17, 2019

Surat Susulan Tentang Teknis Pelaksanaan Uji Kompetensi PPG Dalam Jabatan 2019

Menyusul surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-1499/DJ.I/Dt.I.II/PP.00/05/2019 tanggal 13 Mei 2019 perihal Persiapan Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG dalam Jabatan Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan beberapa penjelasan tambahan sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan seleksi akademik PPG dalam Jabatan bagi Guru Madarsah Tahun 2019 pada tanggal 20 – 25 Mei 2019 diperuntukkan bagi calon peserta PPG dalam Jabatan mata pelajaran PAI (Fikih, Quran Hadits, Akidah Akhlak, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Bahasa Arab, Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI;
  2. Adapun calon peserta PPG dalam Jabatan mata pelajaran umum akan dilaksanakan pada tahap berikutnya; 
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkewajiban melaksanakan pengawasan / monitoring dan evaluasi pelaksanaan seleksi akademik PPG dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2019 di wilayahnya masing-masing;

Untuk lebih jelasnya silahkan simak anda download di bawah ini



Demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat

Monday, April 8, 2019

Download Juknis KSM Tahun 2019

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan daya sains bagi lulusan madrasah terutama dalam bidang  sains, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah akan menyelenggarakan kegiatan Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2019.
juknis ksm

Secara umum Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2019 bertujuan untuk peningkatkan mutu pendidikan sains di madrasah secara komprehensif melalui penumbuhkembangan budaya belajar, kreativitas, dan motivasi meraih prestasi terbaik dengan kompetisi yang sehat dan menjunjung tinggi sportivitas dan nilai-nilai Islam dalam mempelajari dan memahami sains. Secara khusus tujuan KSM tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Menyediakan wahana bagi siswa Madrasah untuk mengembangkan bakat dan minat di bidang sains sehingga dapat menumbuhkan dan mencintai sains bagi siswa madrasah.
  2. Memotivasi siswa madrasah agar selalu meningkatkan kemampuan intelektual, emosional, dan spriritual berdasarkan nilai-nilai agama.
  3. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan siswa Madrasah. d. Memberikan kesempatan yang sama bagi siswa madrasah dalam belajar, berkreatifitas dan berprestasi

Untuk bisa mengikuti kompetisi ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa siswi Madrasah yang semuanya sudah tertuang dengan jelas dalam Juknis KSM ini.

Untuk lebih jelasnya tentang KSM Tahun 2019 silahkan download file Juknis KSM tahun 2019 melalui tautan dibawah ini:

Juknis KSM Tahun 2019

Demikianlah artikel tentang Juknis KSM Tahun 2019, semoga bermanfaat

Friday, March 15, 2019

Juknis Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren

ALHAMDULILLAH dengan rahmat dan hidayah-Nya, petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren telah selesai dan menjadi pedoman pelaksanaan penerima manfaat bantuan kemitraan bagi pondok pesantren.
juknis bantuan perpustakaan
Buku Petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perpustakaan Pondok Pesantren digunakan untuk Program Bantuan Kemitraan Tahun Anggaran 2019. Isi buku ini tentang konten dan esensi bantuan, teknis pelaksanaan bantuan, standard dan spesifikasi pembangunan, tugas dan fungsi masingmasing jenjang organisasi, pengendalian dan pengawasan serta layanan pengaduan masyarakat.

Buku ini diterbitkan dalam rangka memberikan petunjuk, rambu-rambu dan arah perjalanan pelaksanaan bantuan kemitraan. Diharapkan, penerima manfaat bantuan ini dapat melaksanakan dengan baik, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan baik mutu pembangunan maupun tertib administrasi laporan keuanganya.

Dengan demikian, pemberi dan penerima manfaat bantuan kemitraan ini dapat melaksanakan tugas masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah dijelaskan dalam buku ini, sehingga pada akhirnya bantuan tersebut dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Download Juknis

Jika anda berkeinginan untuk mengajukan proposal untuk pembanguna perpustakaan pondok pesantren silahkan anda pelajari persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya dengan miliki Juknis ini, untuk mendownloadnya silahkan anda klik unduh

Demikian semoga bisa membantu dan semoga pondok pesantrean yang hendak mengikuti program ini bisa di mudahkan prosesnya, sehingga pondok pesantren anda bisa memiliki gedung perpustakaan sendiri.

Tuesday, February 19, 2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN 2019-2020

Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.Berdasarkan pertimbangan sebagai mana disebutkan maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. 
juknis ppdb tahun 2019

Mengingat UU Nomor 17 Tahun 20103 tentang keuangan Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, UU Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 201 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Direktur Jendral Pendidikan Islam Memutuskan dan menetapkanPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtdaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Penetapan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2019-2020 ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan PPDB Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Tujuan

Tujuan dari ditetapkannya Petunjuk Teknis PPDB ini tidak lain untuk menjaminpenerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan dan sebagai pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah

Persyaratan Peserta Didik Baru

Madrasah RA

  • Berusia 4 tahun sampai 5 tahun untuk kelompok A
  • Berusia 5 tahun ssamapi 6 tahun untuk kelompok B

Madrasah MI

  • Berusia 7 Tahun
  • Berusia paling rendah 6 tahunpada tanggal 1 juli tahun berjalan boleh diterima dengan mempertimbangkan daya tampung dan mempertimbangkan kesiapan belajar di Madrasah Ibtidaiyah

Madrasah MTs

  • Berusia maksimal 7 tahun
  • Memiliki ijazah/STTB dari MI, SD atau madrasah Sederajat

Madrasah MA

  • Berusia paling tinggi 21 Tahun
  • Memiliki Ijazah/STTB MTs/SMP/Sederajat
  • Memiliki SHUN MTs/SMP Sederajat
Download Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019
Bagi anda yang belum memiliki Juknis PPDB 2019 ini silahkan anda unduh pada link berikut Juknis PPDB

Demikian semoga bermanfaat untuk Madrasah khususnya dan umumnya untuk kita semua  

Untuk cara Download silahkan perhatikan petunjuk berikut
petunjuk download

Tuesday, February 12, 2019

DOWNLOAD JUKNIS BOS 2019

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
juknis bos 2019

Salah satu indikator penuntasan PMU 12 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat MI, MTS dan MA. Pada tahun 2016 APK MI telah mencapai 12,93%, MTs mencapai angka 23,54% dan MA mencapai angka 9,75%. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar Dikdas 9 tahun dan dilanjutkan PMU 12 Tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas madrasah.

Maksud dan tujuan

Maksud : 

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuan : 

Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;
  2. Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.

Ruang Lingkup

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat mekanisme pelaksanaan dana BOS, Penggunaan dan BOS, Monitoring dan Supervisi dana BOS, Pelaporan dan Pertanggunjawaban dana BOS. Sasaran Program dan Besar Bantuan Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan: 
  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun 

Download Juknis BOS 2019
Untuk lebih jelasnya silahkan sobat download Juknis BOS Tahun 2019 pada link berikut Juknis BOS 2019

Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat

Monday, December 3, 2018

DOWNLOAD POS USBN DAN UN TAHUN 2019

Dunia Pendidikan sebentar lagi akan menyelenggarakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional pada Tahun 2019. sehubungan akan hal tersebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS), untuk acuan pelaksanaan UN dan UASBN, yaitu:
pos usbn dan un
  1. UN Tahun Pelajaran 2018/2019, Peraturan BSNP Nomor: 047/P/BSNP/XI/2018 tanggal 28 November 2018 yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat, serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
  2. USBN Tahun Pelajaran 2018/2019, Peraturan BSNP Nomor: 48/P/BSNP/XI/2018 tanggal 29 November 2018 yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) , dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat, serta Program Paket A/Ulla, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2018/2019.
Tepatnya pada hari Kamis (29/11/2018) kemarin, BSNP menetapkan POS Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional (UN) tahun 2019. Penetapan POS tersebut dimuat dalam Keputusan BSNP Nomor 0048/P/BSNP/XI/2018 untuk POS USBN dan Nomor 0047/P/BSNP/XI/2018 untuk POS UN.

POS USBN dan UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN dan UN tahun 2019. Secara umum, kebijakan USBN dan UN tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan kebijakan tahun 2018. Perbedaan pada jadwal pelaksanaan dan proyeksi jumlah peserta.

Soal USBN dan UN

Untuk jenis soal USBN ada soal Pilihan Ganda (PG) sebanyak 90 persen dan soal uraian sebanyak 10 persen. Masih ada soal dari Pusat sebanyak 20-25 persen. Sisanya, 75-80 persen soal USBN disusun oleh masing-masing guru di satuan pendidikan yang dikonsolidasikan oleh MGMP/KKG/Forum Tutor/Pokja Pondok Pesantren Salafiyah.

Sedangkan untuk soal UN itu 100 persen disiapkan oleh Pusat. Semua soal dalam bentuk pilihan ganda, kecuali soal Matematika SMA/MA, SMK/MAK dan Paket C/Ulya yang terdiri atas pilihan ganda dan isian singkat. Demikian juga soal yang berorientasi pada penalaran tingkat tinggi (HOTS), masih diterapkan dalam UN 2019.

Pelaksanaan 

Waktu pelaksanaan UN 2019 sedikit bergeser ke depan dibandingkan tahun 2018. UN tahun 2018 dimulai pada bulan April, sedangkan UN tahun 2019 dimulai pada bulan Maret. 

UN SMK/MAK tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal 25-28 Maret 2019, sedangkan UN SMA/MA pada tanggal 1,2, 4, dan 8 April 2019. UN Program Paket C/Ulya pada tanggal 12-16 April 2019. UN SMP/MTs pada tanggal 22-25 April 2019, sedangakn UN Program Paket B/Wustha pada tanggal 10-13 Mei 2019.

Download POS USBN dan UN 2019

Bagi rekan-rekan seperjuangan yang belum memiliki kisi-kisi USBN dan UN silahkan klik==> Kisi-kisi USBN dan UN dan jika anda ingin memiliki POS USBN dan UN silahkan klik tautan berikut :
Demikian yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat untuk rekan guru di mana pun anda berada

Jangan lupa sebelum mendownload silahkan simak cara nya di bawah ini:

cara download

Tuesday, November 27, 2018

KISI-KISI USBN DAN UN TAHUN 2018/2019 LENGKAP SEMUA JENJANG

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2018/2019, untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan UN dan USBN, bersama ini kami sampaikan beberapa dokumen sebagai berikut.
  1. Surat Keputusan BSNP Nomor: 0296/SKEP/BSNP/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Kisi-kisi Soal Ujian Nasional Untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019, beserta Lampiran Kisi-Kisi. unduh
  2. Surat Keputusan BSNP Nomor: 0297/SKEP/BSNP/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019, beserta Lampiran Kisi-Kisi. unduh
kisi-kisi usbn dan un

Kisi-kisi UN dan USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), dan kurikulum yang berlaku selanjutnya menjadi acuan untuk menyusun indikator soal, mengembangkan, dan merakit naskah soal UN dan USBN.

Berikut ini kami lampirkan kisi-kisi soal USBN dan UN untuk jenjang SD/MI, MTs/SMP, MA dan SMK. Sebelum anda mengunduh kisi-kisi tersebut perlu admin sampaikan bahwa di dalam kisi-kisi  itu sudah dilengkapi dengan kisi-kisi kurikulum 2013 dan 2006 dan juga sudah termasuk kisi-kisi USBN Mata pelajaran Agama dan Paket A, B, C . Silahkan anda download kisi-kisi tersebut secara geratis di web admin madrasahku.

KISI-KISI USBN TAHUN 2018-2019

KISI-KISI UN TAHUN 2018-2019

Demikian yang dapat admin sampaikan semoga dengan adanya kisi-kisi ini bisa mempermudah dalam menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar di madrasah Khususnya dan di sekolahan umumnya
Bagi yang belum tahu cara men-downloadnya silahkan simak caranya di bawah ini 
cara download

Sunday, November 25, 2018

JADWAL DAN KISI-KISI MA KURIKULUM 2013

Memperhatikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasioal Nomor 53 Tahun 2016 tentang Penilaian Hasil Pendidikan oleh Pendidik dan Satuan Pendidik pada Dikdasmen, Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah dan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Baarat.


kisi-kisi pas ma


Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrash Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Bagi Madrasah Ibtidaiyah Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester ini akan dilaksanakan panda hari Senin tanggal 02 Desember 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 10 Desember 2018, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan dilaksanakan pada hari Senin 02 Desember sampai dengan 08 Desember 2018 sedangkan Bagi Madrasah Aliyah pelaksanaan Ujian Akhir Semester akan dilakukan pada tanggal 30 November sampai dengan hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018. 

Dibawah ini Jadwal Penilaian Akhir Semester untuk MI.
Jadwal Penilaian Akhir Semester MTs
Jadwal Penilaian Akhir Semester MA
Kalau kita melihat Jadwal di atas tentu saja semua mata pelajaran yang akan di ujikan itu semuanya sudah memakai TEMA khususnya di Madrasaqh Ibtidaiyah, oleh karena itu admin ingin berbagi tentang kisi-kisi ujian yang terbaru, dan ter-Update dari Artikel sebelumya yaitu " Kumpulan Kisi-kisi Soal soal PAS Semester I " 

Di bawah ini ada beberapa contoh kisi-kisi soal yang dibuat sebagai bahan referensi untuk para Guru yang memang bertujuan untuk menjadi lebih professional dan lebih baik lagi.

Silahkan bagi teman-teman Guru Madrasah Aliyah khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat yang sedang membutuhkan kisi-kisi ujian (PAS) tersebut monggo di unduh. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Berikut ini cara mendownload link yang sudah admin bagikan diatas perhatikan langkah-langkahnya

cara download

Saturday, November 24, 2018

PANDUAN AJUAN TUNJANGAN INTENSIF GURU BUKAN PNS

Tunjangan Intensif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non-pns yang bertugas pada madrasah, Guru Bukan Pegawai negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


tunjangan intensif simpatika

Tujuan

Pemberian Tunjangan Intensif bagi guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan
1. Kualitas prroses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan intensif guru tahun 2018 dengn kriteria sebagai berikut:

1. Sasaran
    a. Bersetatus sebagai guru Madrasah
    b. Nukan PNS Pada Kementerian Agama

2. Kriteria
Kriteria guru penerima tunjangan intensif sebagai berikut
  1. Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan / NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut - turut
  5. Sudah S1/D-IV
  6. Bertugas di Madrasah yang sudah memiliki izin Oprasional
  7. Bukan penerima bantuan lain dari DIPA Kementrian Agama
  8. Belum Waktunya Pensiun
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap selain Madrasah
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga lain
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh juknis Tunjangan Intensif 
  
Bagi sohib Admin Madrasahku yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, silakan ajukan diri sobat melalui akun Simpatika masing-masing dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
  • Langkah pertama silahkan login di alamat ini https://simpatika.kemenag.go.id
  • Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK. 
  • Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS 
fitur Tunjangan Insentif GBPNS
  • Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN. 
tombol ajuan GBPNS
  • Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
formulir isian data rekening bank

  • Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul.
cetak surat ajuan

  • Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut. 
cetak surat ajuan
  • Untuk memeriksa kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan. 
data ajuan tunjangan

  • Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda. 
Cetak Ulang Ajuan


  • Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai. 
Batalkan Ajuan Tunjangan


  • Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. 
verifikasi ajuan


  • Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :
informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi
Demikian Panduan Ajuan Tunjangan Intensif Guru Bukan PNS ini semoga bermanfaat

Tuesday, November 20, 2018

JADWAL DAN KISI-KISI PAS MTs KURIKULUM 2013

Memperhatikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasioal Nomor 53 Tahun 2016 tentang Penilaian Hasil Pendidikan oleh Pendidik dan Satuan Pendidik pada Dikdasmen, Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah dan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Baarat.


Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrash Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Bagi Madrasah Ibtidaiyah Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester ini akan dilaksanakan panda hari Senin tanggal 02 Desember 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 10 Desember 2018, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan dilaksanakan pada hari Senin 02 Desember sampai dengan 08 Desember 2018 sedangkan Bagi Madrasah Aliyah pelaksanaan Ujian Akhir Semester akan dilakukan pada tanggal 30 November sampai dengan hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018. 

Dibawah ini Jadwal Penilaian Akhir Semester untuk MI.
jadwal pas mi

Jadwal Penilaian Akhir Semester MTs
jadwal pas mts
Jadwal Penilaian Akhir Semester MA
jadwal pas ma
Kalau kita melihat Jadwal di atas tentu saja semua mata pelajaran yang akan di ujikan itu semuanya sudah memakai TEMA khususnya di Madrasaqh Ibtidaiyah, oleh karena itu admin ingin berbagi tentang kisi-kisi ujian yang terbaru, dan ter-Update dari Artikel sebelumya yaitu " Kumpulan Kisi-kisi Soal soal PAS Semester I " 

Di bawah ini ada beberapa contoh kisi-kisi soal yang dibuat sebagai bahan referensi untuk para Guru yang memang bertujuan untuk menjadi lebih professional dan lebih baik lagi.

KELAS TUJUH
KELAS DELAPAN
KELAS SEMBILAN
Silahkan bagi teman-teman Guru Madrasah Tsanawiyah khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat yang sedang membutuhkan kisi-kisi ujian (PAS) tersebut monggo di unduh. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Berikut ini cara mendownload link yang sudah admin bagikan diatas perhatikan langkah-langkahnya

cara download

Friday, November 9, 2018

JUKNIS TUNJANGAN INTENSIF GURU MADRASAH

Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Instentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018.

Guru Merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraan bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagi beban kerja. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/ guru non pns maka perlu diberikan tunjangan instentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.\
Kemementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktor Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan instensif kepda guru bukuan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.

juknis tunjangan guru

Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Pegertian

Tunjangan Intensif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non-pns yang bertugas pada madrasah, Guru Bukan Pegawai negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan

Pemberian Tunjangan Intensif bagi guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan

1. Kualitas prroses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan intensif guru tahun 2018 dengn kriteria sebagai berikut:

1. Sasaran
    a. Bersetatus sebagai guru Madrasah
    b. Nukan PNS Pada Kementerian Agama

2. Kriteria
Kriteria guru penerima tunjangan intensif sebagai berikut

  1. Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan / NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut - turut
  5. Sudah S1/D-IV
  6. dll


Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tauatn link  di bawah ini;


  • SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018, Unduh


Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri/ Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018 yang dapat saya infokan, semoga bermanfaat.

Friday, November 2, 2018

JADWAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER DAN KISI-KISI UJIAN TAHUN 2018/2019

Memperhatikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasioal Nomor 53 Tahun 2016 tentang Penilaian Hasil Pendidikan oleh Pendidik dan Satuan Pendidik pada Dikdasmen, Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah dan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Baarat.

kisi-kisi pas kurikulum 2013

Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrash Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Bagi Madrasah Ibtidaiyah Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester ini akan dilaksanakan panda hari Senin tanggal 02 Desember 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 10 Desember 2018, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan dilaksanakan pada hari Senin 02 Desember sampai dengan 08 Desember 2018 sedangkan Bagi Madrasah Aliyah pelaksanaan Ujian Akhir Semester akan dilakukan pada tanggal 30 November sampai dengan hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018. 

Dibawah ini Jadwal Penilaian Akhir Semester untuk MI.
Jawdal Pas ganjil 2018-2019
Jadwal Penilaian Akhir Semester MTs

Jadwal PAS Ganjil 2018/2019


Jadwal Penilaian Akhir Semester MA
Jadwal PAS Ganjil 2018/2019
Kalau kita melihat Jadwal di atas tentu saja semua mata pelajaran yang akan di ujikan itu semuanya sudah memakai TEMA khususnya di Madrasaqh Ibtidaiyah, oleh karena itu admin ingin berbagi tentang kisi-kisi ujian yang terbaru, dan ter-Update dari Artikel sebelumya yaitu " Kumpulan Kisi-kisi Soal soal PAS Semester I " , didalam kisi-kisi ujian ini terbagi menjadi 2, yang pertama kisi-kisi PAS TEMA dan kisi-kisi PAS MAPEL.

Di bawah ini ada beberapa contoh kisi-kisi soal yang dibuat sebagai bahan referensi untuk para Guru yang memang bertujuan untuk menjadi lebih professional dan lebih baik lagi.

KELAS SATU

KELAS DUA
KELAS TIGA
KELAS EMPAT
KELAS LIMA 
KELAS ENAM
Silahkan bagi teman-teman Guru Madrasah Ibtidaiyah khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat yang sedang membutuhkan kisi-kisi ujian (PAS) tersebut monggo di unduh. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Berikut ini cara mendownload link yang sudah admin bagikan diatas perhatikan langkah-langkahnya

cara melewati seflink


Sunday, October 14, 2018

CARA CEK NPSN SECARA ONLINE

Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain. Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

CARA CEK NPSN ONLINE

Pengertian NPSN

NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.  Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka secara acak

Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”

Pola Mekanisme Pengajuan NPSN

CARA CEK NPSN DI PDSP KEMENDIGBUD

 Syarat Mendapatkan NPSN


  • Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM).
  • Telah mengisi Data lembaga pada aplikasi EMIS Web-online.
  • Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).

Prosedure Pengajuan NPSN


  • Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota mengirim data tersebut untuk mendapatkan NPSN 
  • PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis/Kemenag dan NPSN tersebut akan ditampilkan di Website PDSP sebagai bukti NPSN sudah valid.
  • Kemenag Kab/Kota dan Satuan Pendididkan (Lembaga) silahkan secara periodik melihat aplikasi data Kemdiknas Online apakah NPSN yang diajukan sudah tercantum/belum. NPSN yang telah terbit dapat di cek di PDSP sebagai bukti bahwa NPSN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan dapat menghubungi Operator Kemenag Kab./Kota untuk diverifikasi ulang.

Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud


  1. Pastikan NPSN Sekolah/Madrasah anda valid dan terdaftar di Pusat Data Dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Cek validitas NPSN pada link http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=xxxxxxxx (xxxxxxxx diganti dengan NPSN Sekolah/Madrasah anda)
  3. Kalau data Sekolah/Madrasah anda muncul, maka dipastikan NPSN Sekolah/Madrasah anda valid
CARA CEK NPSN DI PDSP KEMENDIGBUD

NPSN Sekolah/Madrasah Tidak Muncul

Setelah Sohib Admin Madrasahku melihat/cek NPSN nya dan ternyata NPSN saudara tidak juga muncul lalu bagaiman ??... tenang ajj Admin akan membagikan tutorialnya silahkan simak dengan teliti yach..


  • Apabila NPSN Sekolah/Madrasah anda tidak muncul, bisa coba dicari dengan mengakses http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ , pilih menu Data Master Pendidikan → Pendidikan Dasar & Menengah
  • Pilih Provinsi Lokasi Sekolah madrasah
  • Pilih Kabupaten/Kota lokasi Sekolah/Madrasah
  • Pilih Kecamatan Lokasi Sekolah/Madrasah
  • Filter tampilan data berdasarkan Jenjang Pendidikan untuk memudahkan pencarian
  • Kalau Sekolah/Madrasah anda terdaftar di PDSPK, maka data Sekolah/Madrasah anda akan muncul di daftar
loading...