Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Instentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018.
Guru Merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraan bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagi beban kerja. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil/ guru non pns maka perlu diberikan tunjangan instentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya.\
Kemementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktor Jenderal Pendidikan Islam pada tahun 2018 memberikan tunjangan instensif kepda guru bukuan pegawai negeri sipil/ guru non pegawai negeri sipil.
Dalam peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional bukan pegawai negeri sipil/ guru non PNS, namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjangan ini, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah baru itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Pegertian
Tunjangan Intensif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non-pns yang bertugas pada madrasah, Guru Bukan Pegawai negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.Tujuan
Pemberian Tunjangan Intensif bagi guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan1. Kualitas prroses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil
Sasaran
Sasaran penerima tunjangan intensif guru tahun 2018 dengn kriteria sebagai berikut:1. Sasaran
a. Bersetatus sebagai guru Madrasah
b. Nukan PNS Pada Kementerian Agama
2. Kriteria
Kriteria guru penerima tunjangan intensif sebagai berikut
- Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
- Belum lulus Sertifikasi Guru
- Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan / NUPTK
- Aktif selama 2 tahun berturut - turut
- Sudah S1/D-IV
- dll
Selengkapnya, bagi anda yang belum memiliki Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tauatn link di bawah ini;
- SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018, Unduh
Demikian Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri/ Guru Non PNS Pada Madrasah Tahun 2018 yang dapat saya infokan, semoga bermanfaat.
2 komentar
Bagaimana dengan guru pai yg mengajar di smp tapi sudah terdaftar d simpatika kemenag, apakah bisa mendapat tunjangan
silahkan cek akun simpatikanya msing-masing, untuk melihat kelayakan mendapat tunjangan intensif GBPNS
EmoticonEmoticon