Showing posts with label AKREDITASI. Show all posts
Showing posts with label AKREDITASI. Show all posts

Sunday, March 24, 2019

Download Visitasi Akreditasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK Tahun 2019

Sahabat Admin Madrasahku yanag berbahagia, perubahan aturan dalam Perangkat Akreditasi untuk SD/MI ini Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009).
perangkat akreditasi
Perubahan untuk SD/MI tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan di antaranya :
  • Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter. 
  • Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan. 
  • Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.

Perbedaan Perangkat Akreditasi 2017 dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya.
Dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait. 

Dari sisi jumlah butir dan metode penyajian. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masing-masing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang jelas sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna. Selain itu dapat dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian. 

Pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang meliputi nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil akreditasi hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.

Download Visitasi Akreditasi Tahun 2018/2019

Berikut ini gambaran dari Visitasi Akreditasi tahun 2018-2019, untuk mendownload silahkan Sohib Admin Madrasahku Klik Ling Di Bawah ini

Demikian Artikel tentang Visitasi Akreditasi Tahu 2018/2019, Semoga bisa bermanfaat buat Sohib Admin Madrasahku yang kebetulan akan melaksanakaan Akreditasi. terimakasih

Tuesday, March 19, 2019

Download Bukti Fisik 8 Standar Akreditasi Tahun 2018-2019

BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018.
akreditasi
Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019. Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.

Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian AkreditasiSekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

Kelengkapan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut
  • Instrumen Akreditasi 
  • Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi 
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi dan 
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan ins- trumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi.

Silahkan anda isi instrumen akreditasi Sekolah/Madrasah dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang meliputi 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan diantaranya: 
  1. Komponen standar isi nomor 1—9 
  2. Komponen standar proses nomor 10—30 
  3. Komponen standar kompetensi lulusan nomor 31—37 
  4. Komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38—56 
  5. Komponen standar sarana dan prasarana nomor 57—80 
  6. Komponen standar pengelolaan nomor 81—95 
  7. Komponen standar pembiayaan nomor 96—111 dan 
  8. Komponen standar penilaian nomor 112—124. 

Download Bukti Fisik Akreditasi

Bagi anda yang membutuhkan file Bukti Fisik Akreditasi yang mencakup 8 Standar silahkan klik tautan yang sudah mimin kasih di bawah ini
  1. Format Standar isi 
  2. Format standar proses 
  3. Format standar kompetensi lulusan 
  4. Format standar pendidik dan tenaga kependidikan 
  5. Format standar sarana dan prasarana 
  6. Format standar pengelolaan 
  7. Format standar pembiayaan 
  8.  Format standar penilaian 
  9. Dokumen Pendukung Lainnya I
  10. Dokumen Pendukung Lainnya II
Demikian yang bisa mimin bagikan, semoga bermanfaat

Friday, February 15, 2019

POS AKREDITASI MADRASAH TAHUN 2019

BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.
pos akreditasi 2019

Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.

Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi
Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
Artikel terkait "Visitasi Akreditasi tahun 2017/2018"

TUJUAN

  1. Menyosialisasikan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan
  2. Menyosialisasikan penggunaan Sispena-S/M.
  3. Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.

RUANG LINGKUP

Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.

Download

Bagi Madrasah yang akan di akreditasi pada tahun 2019, silahkan pelajari terlebih dahulu mengenai Prosedur Operasional Standar Akreditasi Tahun 2019 silahkan anda download di sini 

Demikian yang bisa mimin sampaikan, semoga bermanfaat

Sunday, October 14, 2018

CARA CEK NPSN SECARA ONLINE

Sistem NPSN bersifat nasional dan menggantikan kode-kode sebelumnya (seperti NIS) yang berbeda-beda formatnya dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Sebelumnya, aturan penyusunan kode pengenal sekolah antara satu provinsi dapat berbeda dengan provinsi lain. Akibatnya terjadi kegandaan data sekolah yang dapat berimbas pada sistem penggajian, penilaian, dan registrasi lainnya. NPSN merupakan penyederhanaan dan penggabungan sistem sehingga setiap sekolah akan memiliki kode unik dan menjadi pembeda utama antar satu sekolah dengan sekolah lainnya di seluruh Indonesia.

CARA CEK NPSN ONLINE

Pengertian NPSN

NPSN adalah kode pengenal yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dan diberikan kepada satuan pendidikan (sekolah) melalui dinas pendidikan kabupaten/kota diseluruh wilayah Indonesia. Penggunaan NPSN dimaksudkan untuk kemudahan dalam pengelolaan data satuan pendidikan.  Kode NPSN Indonesia terdiri dari 8 digit angka secara acak

Dasar pengembangan NPSN adalah Permendikbud No. 99 tahun 2013 tentang “Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kemendikbud”, Inmen Kemdikbud No. 2 Tahun 2011 “Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan Menteri Pendidikan Nasional”, dan Surat Keputusan Kabalitbang Diknas Nomor 3574/G.G4/KL/2009, tanggal 22 Oktober 2009, tentang “Nomor Pokok Sekolah Nasional sebagai nomor unik satuan pendidikan”

Pola Mekanisme Pengajuan NPSN

CARA CEK NPSN DI PDSP KEMENDIGBUD

 Syarat Mendapatkan NPSN


  • Mempunyai Nomor Statistik Madrasah (NSM).
  • Telah mengisi Data lembaga pada aplikasi EMIS Web-online.
  • Menyerahkan Fotocopy SK Izin Pendirian Madrasah dan SK Izin Operasional Madrasah kepada Seksi Mapenda/TOS pada Kantor Kemenag Kab/Kota setempat (dipergunakan sebagai kartu kendali untuk menertibkan SK Izin Operasional Madrasah Swasta masih berlaku/tidak).

Prosedure Pengajuan NPSN


  • Setelah persyaratan terpenuhi dan telah dinyatakan oleh Kasi Mapenda/TOS pada kabupaten/Kota lengkap, maka Kasi Kab/Kota mengirim data tersebut untuk mendapatkan NPSN 
  • PDSP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan NPSN untuk madrasah yang diajukan Ditjen Pendis/Kemenag dan NPSN tersebut akan ditampilkan di Website PDSP sebagai bukti NPSN sudah valid.
  • Kemenag Kab/Kota dan Satuan Pendididkan (Lembaga) silahkan secara periodik melihat aplikasi data Kemdiknas Online apakah NPSN yang diajukan sudah tercantum/belum. NPSN yang telah terbit dapat di cek di PDSP sebagai bukti bahwa NPSN tersebut sudah resmi. Bilamana terdapat perbedaan dapat menghubungi Operator Kemenag Kab./Kota untuk diverifikasi ulang.

Cara melihat/cek NPSN di PDSP Kemendikbud


  1. Pastikan NPSN Sekolah/Madrasah anda valid dan terdaftar di Pusat Data Dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Cek validitas NPSN pada link http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=xxxxxxxx (xxxxxxxx diganti dengan NPSN Sekolah/Madrasah anda)
  3. Kalau data Sekolah/Madrasah anda muncul, maka dipastikan NPSN Sekolah/Madrasah anda valid
CARA CEK NPSN DI PDSP KEMENDIGBUD

NPSN Sekolah/Madrasah Tidak Muncul

Setelah Sohib Admin Madrasahku melihat/cek NPSN nya dan ternyata NPSN saudara tidak juga muncul lalu bagaiman ??... tenang ajj Admin akan membagikan tutorialnya silahkan simak dengan teliti yach..


  • Apabila NPSN Sekolah/Madrasah anda tidak muncul, bisa coba dicari dengan mengakses http://referensi.data.kemdikbud.go.id/ , pilih menu Data Master Pendidikan → Pendidikan Dasar & Menengah
  • Pilih Provinsi Lokasi Sekolah madrasah
  • Pilih Kabupaten/Kota lokasi Sekolah/Madrasah
  • Pilih Kecamatan Lokasi Sekolah/Madrasah
  • Filter tampilan data berdasarkan Jenjang Pendidikan untuk memudahkan pencarian
  • Kalau Sekolah/Madrasah anda terdaftar di PDSPK, maka data Sekolah/Madrasah anda akan muncul di daftar

Wednesday, June 6, 2018

PANDUAN SISPENA-S/M UNTUK SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2018

Panduan Sispena-S/M untuk Sekolah/Madrasah - Tutorial ini akan memberikan pemahaman kepada Sekolah/Madrasah bagaimana menggunakan aplikasi Sispena-S/M (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah.) Aplikasi Sispena-S/M adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web, dimana bisa akses dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet. Selain bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer aplikasi juga bisa diakses menggunakan handphone ataupun device yang resolusinya lebih kecil. 


panduan sispena

Tutorial Menggunakan Aplikasi Sispena Tahun 2018

Adapun langkah-langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi Sispena-S/M yaitu: 
1. Buka url: bansm.kemdikbud.go.id/sispena di halaman browser

halaman browser

2. Atau bisa klik link banner Sispena-S/M yang terdapat di sebelah kiri bawah website http

web sispena


3. Akan muncul halaman login seperti terlihat di bawah ini. 

halaman login

4. Selanjutnya masukkan user (NPSN) dan password yang dimiliki. Untuk password default adalah NPSN juga
halaman login

5. Masukkan kode pengaman yang muncul secara acak pada form di bawahnya. dan klik link di sini untuk mengganti kode yang muncul apabila kode tidak jelas.
login

6. Kalau sudah user password dan kode pengaman terisi klik
login

Untuk lebih jelasnya silahkan pelajari tutorialnya di bawah ini



Demikianlah yang bisa admin sampaikan semoga bermanfaat khususnya bagi sekolah/madrasah yang menjadi sasaran Akreditasi tahun sekarang.

Friday, March 23, 2018

VISITASI AKREDITASI TAHUN 2017/2018

Assalamu'alaikum Wr. Wb,

Sahabat Admin Madrasahku yanag berbahagia,

Perubahan aturan dalam Perangkat Akreditasi untuk SD/MI ini Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 002/H/AK/2017 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI, yang merupakan perubahan atas Perangkat Akreditasi SD/MI (Permendiknas nomor 11/2009).


Perubahan untuk SD/MI tersebut diberlakukan dengan beberapa pertimbangan di antaranya :

  • Pertama, adanya Standar Nasional Pendidikan yang baru, terutama terkait dengan pemberlakuan Kurikulum 2013 dan penguatan pendidikan karakter. 
  • Kedua, kesalahan dan ketidaksesuaian Perangkat dengan keadaan dan praktik penyelenggaraan pendidikan. 
  • Ketiga, memperkuat Perangkat dan Sistem Akreditasi sebagai alat utama untuk penilaian mutu, pemetaan, dan penyusunan kebijakan pendidikan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat.
Perangkat Akreditasi 2017 merupakan satu kesatuan yang terdiri atas instrumen, petunjuk teknis, data pendukung, dan sistem penskoran. Proses penyusunan dan pengembangan Perangkat Akreditasi 2017 membutuhkan waktu lebih dari tiga tahun melalui tahapan kajian/penyusunan naskah akademik, uji coba di provinsi, expert judgement, validasi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), penyelerasan dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, dan diskusi dengan Balitbang Kemendikbud serta pihak-pihak terkait lainnya.

Perbedaan Perangkat Akreditasi 2017 dengan Perangkat Akreditasi sebelumnya.
  1. Dari sisi rujukan. Perangkat Akreditasi 2017 mengacu kepada Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 20/2003, Peraturan Pemerintah yang terkait dengan pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peraturan dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta peraturan kependidikan lain yang terkait. 
  2. Dari sisi jumlah butir dan metode penyajian. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki jumlah butir pernyataan yang lebih relevan dan koheren. Masing-masing pernyataan disertai dengan petunjuk teknis, data pendukung dan bobot butir yang jelas sehingga memudahkan sekolah/madrasah, asesor dan pengguna. Selain itu dapat dikurangi semaksimal mungkin perbedaan pemahaman dan penilaian antara sekolah/madrasah dengan asesor untuk menjamin objektivitas hasil penilaian. 
  3. Pemeringkatan dan hasil akreditasi. Perangkat Akreditasi 2017 memiliki skor pemeringkatan yang lebih tinggi, dan hasil Akreditasi yang meliputi nilai, peringkat, dan predikat. Pada Perangkat Akreditasi sebelumnya hasil akreditasi hanya menyebutkan nilai dan peringkat. Keempat, teknik pengolahan data dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (SisPenA SM) berbasis web responsive yang dapat juga diakses dari berbagai perangkat mobile (smartphone, tab, dll.) untuk mempercepat dan mempermudah penyajian hasil Akreditasi.

Download Visitasi Akreditasi Tahun 2017/2018

Berikut ini gambaran dari Visitasi Akreditasi tahun 2017-2018, untuk mendownload silahkan Sohib Admin Madrasahku Klik Ling Di Bawah ini



Download Visi Tasi Akreditasi Tahun 2017/2018

Demikian Artikel tentang Visitasi Akreditasi Tahu 2017/2018, Semoga bisa bermanfaat buat Sohib Admin Madrasahku yang kebetulan akan melaksanakaan Akreditasi. terimakasih
loading...