Showing posts with label MADRASAH RA. Show all posts
Showing posts with label MADRASAH RA. Show all posts

Thursday, July 4, 2019

Kumpulan SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Pembelajaran Di RA

Dalam rangka memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA) sebagai salah satu lembaga pendidikan anak usia dini dengan ciri khas Islam, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah meluncurkan beberapa regulasi yang berisi tentang beberapa Petunjuk Teknis baik dalam Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) ataupun yang lainnya yang akan mimin sebutkan di bawah ini, oleh karena itu silahkan anda ikuti dan baca artikel ini sampai habis yah..
SK dirjen pendis
Terkait dengan implementasi kurikulum RA sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama juga telah menerbitkan serangkaian regulasi dalam rangka memperkuat keberadaan Raudlatul Athfal (RA), diantara serangkaian regulasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • SK Ditjen Pendis Nomor 2761 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan KTSP RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2762 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Pembelajaran di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2763 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran Pendidikan Agama Islam RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2764 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2765 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2766 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2767 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2768 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di RA
  • SK Ditjen Pendis Nomor 2769 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di RA

Download SK Ditjen Pendis

Bagi rekan-rekan Guru khususnya yang bertugas di Madrasah RA yang berminat untuk memiliki beberapa regulasi diatas silahkan anda klik tautan berikut

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya SK Dirjen ini kemajuan Madrasah Raudhatul Athfal semakin maju dan berkembang pesat di bumi pertiwi ini.

Tuesday, February 19, 2019

DOWNLOAD JUKNIS PPDB MADRASAH TAHUN 2019-2020

Dalam rangka meningkatkan akses pendidikan Islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikannya pada Raudhatul Athfal Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.Berdasarkan pertimbangan sebagai mana disebutkan maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. 
juknis ppdb tahun 2019

Mengingat UU Nomor 17 Tahun 20103 tentang keuangan Negara, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional, UU Nomor1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah, Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 201 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Direktur Jendral Pendidikan Islam Memutuskan dan menetapkanPetunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtdaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Penetapan Petunjuk Teknis PPDB Tahun 2019-2020 ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan PPDB Madrasah RA, MI, MTs, MA dan MAK.

Tujuan

Tujuan dari ditetapkannya Petunjuk Teknis PPDB ini tidak lain untuk menjaminpenerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan dan sebagai pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah

Persyaratan Peserta Didik Baru

Madrasah RA

  • Berusia 4 tahun sampai 5 tahun untuk kelompok A
  • Berusia 5 tahun ssamapi 6 tahun untuk kelompok B

Madrasah MI

  • Berusia 7 Tahun
  • Berusia paling rendah 6 tahunpada tanggal 1 juli tahun berjalan boleh diterima dengan mempertimbangkan daya tampung dan mempertimbangkan kesiapan belajar di Madrasah Ibtidaiyah

Madrasah MTs

  • Berusia maksimal 7 tahun
  • Memiliki ijazah/STTB dari MI, SD atau madrasah Sederajat

Madrasah MA

  • Berusia paling tinggi 21 Tahun
  • Memiliki Ijazah/STTB MTs/SMP/Sederajat
  • Memiliki SHUN MTs/SMP Sederajat
Download Juknis PPDB Madrasah Tahun 2019
Bagi anda yang belum memiliki Juknis PPDB 2019 ini silahkan anda unduh pada link berikut Juknis PPDB

Demikian semoga bermanfaat untuk Madrasah khususnya dan umumnya untuk kita semua  

Untuk cara Download silahkan perhatikan petunjuk berikut
petunjuk download

Sunday, February 3, 2019

JUKNIS BOP RA TAHUN 2019

Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal (RA) telah dirilis pada akhir Januari kemarin. 
juknis bop ra

BOP atau bantuan Operasional Pendidikan adalah program pemerintah berupa pemberian dana langsung kepada Raudlatul Athfal (RA) yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing RA. Penerimanya merupakan RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Oleh penerimanya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia. Sehingga RA yang bersangkutan akan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.

Besaran dana yang diterima masih sama seperti tahun kemarin yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa RA dengan besaran Rp.300.000 persiswa pertahun yang akan disalurkan dalam satu periode. Waktu penyaluran paling lambat bulan April 2019.

Penggunaan BOP RA

1. Dana BOP RA yang diterima dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan Pembelajaran dan Bermain yang antara lain:

  • Pembelian bahan bermain dan bahan belajar pada Rayang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan dan tematik seperti, alat peraga edukatif dan buku-buku perpustakaan
  • Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon,spidol, pensil, bahan habis pakai lain dan bahan pembelajaran sejenis lainnya
  • Kegiatan pertemuan dengan orang tua/ wali murid (kegiatan parenting)
  • Kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler

2. Untuk Kegiatan Pendukung, yang meliputi antara lain:

  • Penyediaan buku administrasi
  • Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK), pembelian obat-obatantingan dan isi kotak P3K
  • Pemberian peningkatan gizi atau makanan tambahan anak
  • Biaya pertemuan guru, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas dan pengembangan guru dan pendidik
  • Honorarium guru dan tenaga kependidikan

3. Dan guna kegiatan lainnya, yang meliputi:

  • Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan dan pengecatan ringan
  • Dukungan penyediaan alat-alat publikasi RA (leaflet, booklet, poster, papan nama) terutama dalam penerimaan siswa baru
  • Langganan dana dan jasa lainnya (listrik, telepon / internet, air)
  • Pembelian perangkat pengolah data
  • Kegiatan UKS

Jika anda ingin memiliki Jukni BOP RA silahkan anda klik Download Demikian semoga bermanfaat

Untuk caranya silahkan ada perhatikan alurnya di bawah ini


Friday, November 2, 2018

JADWAL PENILAIAN AKHIR SEMESTER DAN KISI-KISI UJIAN TAHUN 2018/2019

Memperhatikan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasioal Nomor 53 Tahun 2016 tentang Penilaian Hasil Pendidikan oleh Pendidik dan Satuan Pendidik pada Dikdasmen, Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah dan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2018/2019 di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Baarat.

kisi-kisi pas kurikulum 2013

Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrash Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Bagi Madrasah Ibtidaiyah Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester ini akan dilaksanakan panda hari Senin tanggal 02 Desember 2018 sampai dengan hari Senin tanggal 10 Desember 2018, untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) akan dilaksanakan pada hari Senin 02 Desember sampai dengan 08 Desember 2018 sedangkan Bagi Madrasah Aliyah pelaksanaan Ujian Akhir Semester akan dilakukan pada tanggal 30 November sampai dengan hari Sabtu tanggal 08 Desember 2018. 

Dibawah ini Jadwal Penilaian Akhir Semester untuk MI.
Jawdal Pas ganjil 2018-2019
Jadwal Penilaian Akhir Semester MTs

Jadwal PAS Ganjil 2018/2019


Jadwal Penilaian Akhir Semester MA
Jadwal PAS Ganjil 2018/2019
Kalau kita melihat Jadwal di atas tentu saja semua mata pelajaran yang akan di ujikan itu semuanya sudah memakai TEMA khususnya di Madrasaqh Ibtidaiyah, oleh karena itu admin ingin berbagi tentang kisi-kisi ujian yang terbaru, dan ter-Update dari Artikel sebelumya yaitu " Kumpulan Kisi-kisi Soal soal PAS Semester I " , didalam kisi-kisi ujian ini terbagi menjadi 2, yang pertama kisi-kisi PAS TEMA dan kisi-kisi PAS MAPEL.

Di bawah ini ada beberapa contoh kisi-kisi soal yang dibuat sebagai bahan referensi untuk para Guru yang memang bertujuan untuk menjadi lebih professional dan lebih baik lagi.

KELAS SATU

KELAS DUA
KELAS TIGA
KELAS EMPAT
KELAS LIMA 
KELAS ENAM
Silahkan bagi teman-teman Guru Madrasah Ibtidaiyah khususnya yang berada di wilayah Jawa Barat yang sedang membutuhkan kisi-kisi ujian (PAS) tersebut monggo di unduh. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Berikut ini cara mendownload link yang sudah admin bagikan diatas perhatikan langkah-langkahnya

cara melewati seflink


Wednesday, April 4, 2018

KURIKULUM RA TAHUN 2016

Kurikulum adalah seperangkat atau sistem rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang dipedomani dalam aktivitas belajar mengajar.

Dalam bahasa Arab, kurikulum disebut dengan manhaj yang berarti jalan yang dilalui manusia pada berbagai bidang kehidupan, dalam pengertian kurikulum pendidikan bahasa arab yang dikenal dengan istilah manhaj al-dirasah yang jika dilihat artinya pada kamus tarbiyah adalah seperangkat perencanaan dan media yang dijadikan sebagai acuan lembaga pendidikan untuk mewujudkan tujuan-tujuan pendidikan.


Kurikulum yang akan kami sajikan ini adalah kurikulum pada RA yang mana Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA). Keputusan terkait kurikulum RA ini disusun sebagai wujud  penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal agar sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Kurikulum Raudlatul Athfal dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan Raudlatul Athfal.

Raudlatul Athfal atau RA adalah salah satu bentuk dari Pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam penyelenggaraan pendidikannya menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).

Lampiran Keputusan dan Tabel 

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum RA (Raudhatul Athfal) ini, dilengkapi dengan Lampiran Keputusan dan Tabel yang isinya antara lain:
  • Tabel A (Kompetensi Inti),
  • Tabel B (Kompetensi Inti, Dasar, dan Indikator),
  • Tabel C (Contoh Program Semester),
  • Tabel D (Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan – RPPM),
  • Tabel E (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian – RPPH),
  • Tabel F (Contoh Muatan Pembelajaran RA),
  • Tabel G (Standar Operasional Prosedur), dan
  • Tabel H (Contoh Penilaian).
Bab I Pendahuluan
  • Latar Belakang
  • Landasan Hukum
  • Tujuan Pengembangan KTSP
  • Sasaran
  • Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
  • Acuan Operasional KTSP

Bab II Struktur Kurikulum dan Muatan Kurikulum
  • Struktur Kurikulum 
  • Muatan Kurikulum
  • Kompetensi Inti
  • Kompetensi Dasar
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP)
  • Indikator Perkembangan
  • Lama Belajar

Bab III Penyusunan Perencanaan Pembelajaran
  • Program Semester RA (PROMES)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
  • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Beban Belajar
  • Ketuntasan Belajar
  • Alokasi Waktu (jumlah jam kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dan setiap minggu di RA)
  • Pindah Kelompok
  • Kalender Akademik

Bab IV Materi Pendidikan Agama di Raudlatul Athfal
Bab V Pengelolaan dan Pengorganisasian Kelas
Bab VI Konsep, Teknik dan Prosedur Penilaian

Download Kurikulum RA Tahun 2016

Kurikulum RA 2016 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 terdiri atas tiga file yakni :
  1. SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016,
  2. Lampiran SK (Struktur Kurikulum RA), dan
  3. Tabel-tabel Kurikulum RA.

yang semua dapat diunduh pada link yang terdapat dibawah tulisan ini.


Demikian semoga manfaat.

JUKNIS TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU RA TAHUN 2018

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Republik Indonesia Kamarudin Amin telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2018 tentang Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018. Keputusan yang disahkan di Jakarta Pada tanggal 04 Januari 2018 tersebut merupakan usaha dari pemerintah untuk:

  1. Meningkatkan kualitas pembelaj aran dan prestasi belajar pesertadidik;
  2. Memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
  3. Meningkatkan kesejahteraan guru.

Sasaran Penerima Tunjangan Guru PNS dan Bukan PNS RA

Adapun sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru PNS dan Bukan PNS pada RA/Madrasah yang bertugas di daerah khusus. Bagi guru PNS yang bersangkutan harus ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Sementara, untuk guru bukan PNS yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut:
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  • Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota.
  • Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Terraga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru RA/Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan latau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur daiam Petunjuk Teknis ini.
  • Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada RA/Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus (kriteria daerah sebagaimana diuraikan di atas).

Download Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018


Sobat Admin Madrasahku berikut adalah Juknis Tunjangan Khusus Bagi Guru Pns Dan Non Pns Ra Dan Madrasah Tahun 2018 yang dapat sobat unduh melalui tautan berikut:

Unduh Juknis Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA Tahun 2018

Demikian info mengenai Juknis Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA Tahun 2018, semoga bermanfaat 
loading...