Showing posts with label SIMPATIKA. Show all posts
Showing posts with label SIMPATIKA. Show all posts

Thursday, April 11, 2019

Download Surat Edaran Linieritas Ijazah D4/S1 Dengan PPG


linier
Bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan Surat Persiapan PPG Dalam Jabatan Tahun 2019, silahkan anda bisa download di link berikut


Wednesday, December 12, 2018

CARA UNGGAH BERKAS PAKTA INTEGRITAS PPG 2018 DI SIMPATIKA

Banyak di antara guru bertanya kapan sih pengumuman hasil pretest PPG Kemanag tahun 2018 itu di umumkan??....Setelah menunggu beberapa minggu akhirnya pada hari ini tanggal 13 Desember 2018 pertanya-pertanyaan tersebut alhamdulillah terjawab sudah.

Saturday, November 24, 2018

PANDUAN AJUAN TUNJANGAN INTENSIF GURU BUKAN PNS

Tunjangan Intensif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non-pns yang bertugas pada madrasah, Guru Bukan Pegawai negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


tunjangan intensif simpatika

Tujuan

Pemberian Tunjangan Intensif bagi guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan
1. Kualitas prroses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil

Sasaran

Sasaran penerima tunjangan intensif guru tahun 2018 dengn kriteria sebagai berikut:

1. Sasaran
    a. Bersetatus sebagai guru Madrasah
    b. Nukan PNS Pada Kementerian Agama

2. Kriteria
Kriteria guru penerima tunjangan intensif sebagai berikut
  1. Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
  2. Belum lulus Sertifikasi Guru
  3. Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan / NUPTK
  4. Aktif selama 2 tahun berturut - turut
  5. Sudah S1/D-IV
  6. Bertugas di Madrasah yang sudah memiliki izin Oprasional
  7. Bukan penerima bantuan lain dari DIPA Kementrian Agama
  8. Belum Waktunya Pensiun
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap selain Madrasah
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga lain
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh juknis Tunjangan Intensif 
  
Bagi sohib Admin Madrasahku yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, silakan ajukan diri sobat melalui akun Simpatika masing-masing dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
  • Langkah pertama silahkan login di alamat ini https://simpatika.kemenag.go.id
  • Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK. 
  • Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS 
fitur Tunjangan Insentif GBPNS
  • Pada laman Ajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS, klik tombol AJUKAN. 
tombol ajuan GBPNS
  • Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
formulir isian data rekening bank

  • Klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog konfirmasi yang muncul.
cetak surat ajuan

  • Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut. 
cetak surat ajuan
  • Untuk memeriksa kembali data ajuan Anda, silakan klik tombol Periksa Ajuan. 
data ajuan tunjangan

  • Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda. 
Cetak Ulang Ajuan


  • Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai. 
Batalkan Ajuan Tunjangan


  • Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. 
verifikasi ajuan


  • Bagi PTK bukan PNS yang belum memenui syarat ajuan intensif GBPNS, saat akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS, sistem akan memberikan informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi seperti pada gambar dibawah ini :
informasi syarat ajuan yang belum terpenuhi
Demikian Panduan Ajuan Tunjangan Intensif Guru Bukan PNS ini semoga bermanfaat

Tuesday, May 22, 2018

FITUR AJUAN PERUBAHAN DATA TMT GURU DI SIMPATIKA TAHUN 2018 SUDAH DI BUKA

Fitur Ajuan Perubahan Data TMT Guru disimpatika 2018 - Simpatika sempat Menutup Fitur Edit Data PTK Selama Pendaftaran Sertifikasi, hal dikarenakan simpatika telah melakukan penjaringan peserta sertifikasi melalui sistem secara otomatis. Seperti yang kita ketahui, untuk bisa masuk dan ikut terjaring didalam pendaftaran sertifikasi guru kemenag tahun 2018 yang dilakukan melalui sistem simpatika, maka seorang PTK harus memenuhi persyaratan / kualifikasi yang sudah ditentukan. Jika tidak memenuhi kualifikasi maka secara otomatis sistem tidak mungkin memasukan anda dalam list daftar calon peserta sertifikasi guru. Nah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka simpatika menutup semua aktifitas perubahan portofolio.

simpatika

Sistem simpatika untuk sementara Simpatika Menutup Fitur Edit Data PTK Selama Pendaftaran Sertifikasi. hal ini untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan seperti merubah TMT, Riwayat Mengajar, Pendidikan Terakhir dan lain sebagainya.

Dengan begitu sistem yang telah dibangun oleh simpatika dalam rangka penjaringan peserta sertifikasi guru kemenag tahun 2018 ini benar-benar fair dan transparan. Semua diatur oleh sistem sehingga user/ptk harus patuh dan taat pada sistem serta aturan yang telah dibuat.

Pengajuan Perubahan Data Kepegawaian

Fitur Pengajuan Perubahan Data Kepegawaian atau Ajuan Perubahan TMT Guru (S12D) yang sempat di tutup sementara kini sudah bisa di Update silahkan ikuti langkah -langkah berikut ini ; 



login simpatika
  • Jika dasbor simpatika sudah terbuka silahkan sohib klik menu Perubahan Data Kepegawaian  lihat Gambar Dibawah ini


dasbor simpatika
  • Setelah menu perubahan Data Kepegawaian terbuka, silahkan sohib klik menu Ajukan Perubahan, lihat gambar
menu perubahan data
  • Setelah menu ajuan perubahan di klik nanti akan muncul info perubahan data yang akan di rubah, seperti gambar berikut


info perubahan data

  • Silahkan sohib isi data yang akan dirubah Tentunya dengan syarat melampirkan File SK Pengangkatan Asli yang bisa berupa PNG, JPG dan JPEG dengan ukuran minimal 200Kb dan maksimal 1Mb.
  • Jika sudah lengkap silahkan klik  Simpan 
  • Setelah data berhasil tersimpan langkah selanjutnya silahkan sohib cetak bukti berubahan data (S12d) dan nanti Lampiran S12d tersebut harus dibawa ke Kanwil Provinsi masing-masing, dengan pengesahan dari Kepala Madrasah juga lampiran fotokopi SK Pengangkatan Guru, ditambah materai 6000.


S12d

Harap diperhatikan:

Pada lembar S12D, terdapat pernyataan sebagai berikut:
Dan melalui surat ini saya juga menyatakan bahwa data tersebut diatas benar dan bukti fisik didalam berkas/dokumen yang saya lampirkan ini benar dan absah adanya. Apabila saya terbukti tidak memberikan data yang benar, saya bersedia dikenakan sanksi administrasi dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jadi, diharapkan untuk temen-temen yang akan melakukan perubahan TMT untuk berhati-hati.

Demikian Artikel tentang ajuan perubahan data TMT di simpatika tahun 2018, semoga bermanfaat

Friday, May 18, 2018

PANDUAN AJUAN PPG DI SIMPATIKA TAHUN 2018

Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA. Untuk tahun 2018 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 16 – 26 Mei 2018, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :

ppg simpatika

Syarat-syarat Ajuan PPG di Simpatika

1. Memiliki Ijazah D4/S1
2. Memiliki NPK
3. Berusia Maksimal 58 Tahun
4. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
– Guru pada MAN Insan Cendekia
– Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
– Guru Madrasah penyelenggara inklusi

Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :



login simpatika

  • Jika Sohib mendapatkan undangan PPG maka bigitu masuk akun sohib langsung tampil undangan seperti gambar berikut 
undangan ppg
  • Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG. klik-ajukan-ppg 


ajuan ppg


  • Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan memberikan informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut. syarat-ppg-tidak-memenuhi


informasi detil ppg

  • Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut. isi-data-ijazah

ajuan ppg



  • Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.


ajuan ppg


  • Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.


ajuan ppg


  • Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.

cetak surat ajuan


  • Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda. Berikut contoh surat ajuan PPG tersebut.

surat ajuan ppg
Demikian Panduan Ajuan PPG Dalam Jabatan tahun 2018 semoga bermanfaat, dan selamat bagi sohib guru yang sukses dalam pengajuan PPG Dalam Jabatan tahun 2018.

Friday, May 4, 2018

PANDUAN LENGKAP CETAK SKAKPT DISIMPATIKA TAHUN 2018

Panduan Lengkap Cetak SKAKPT Disimpatika - Sesuai Pemberitahuan bahwa menu cetak SKAKPT akan bisa di cetak pada tanggal 01 Mei 2018, untuk itu, pada hari ini menu untuk mencetak Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) sudah berfungsi.

Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan atau SKAKPT merupakan menu baru di Simpatika semester ini. Tujuannya adalah untuk penyederhanaan proses pemberkasan TPG madrasah.

Setelah PTK mengisi SKAKPT dan mencetak Ajuan SKAKPT (S36a atau S36b), ajuan itu kemudian diverifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota bagi PTK yang bersatminkal di madrasah swasta dan oleh Kepala Madrasah Negeri bagi yang bersatminkal di MTs Negeri dan MA Negeri.

Setelah disetujui, maka terbitlah S36c atau S36d. S36c atau S36d ini dicetak oleh masing-masing PTK di akun PTK masing-masing, untuk setiap bulan.

Untuk bisa melakukan pencetakan, seorang PTK harus telah disetujui ajuan SKMT dan SKBK (terbit S29e), berstatus layak mendapat tunjangan, dan telah disetujui ajuan perubahan data SKAKPT (form S36a/b).

Pada artikela minggu kemarin Admin sudah membahas tentang Panduan Pengisian SKAKPT di Simpatika Tahun 2018, namun panduan tersebut hannya sebatas Verval data PTK saja belum bisa untuk proses Pencetakan SKAKPT, Untuk itu kali ini Admin Ingin melanjutkan Artikel minggu kemarin - baca : Panduan Pengisian SKAKPT di Simpatika Tahun 2018. yaitu tentang Fitur Cetak SKAKPT (S 36d) sudah bisa dilakukan, lebih jelasnya silahkan ikuti caranya di baah.

PANDUAN CETAK SKAKPT DI SIMPATIKA TAHUN 2018

Setelah melakukan verval SKAKPT (S36a/b) dengan beberapa isian, dan hasil dari verval muncullah fitur cetak SKAKPT (S36d) dengan cara sebagai berikut :

1. Login ke akun PTK

2. Klik Menu SKAKPT


3. Klik Cetak SKAKPT Simpatika, nanti akan keluar pemberitahuan tanda celist (V) DI TERBITKAN tiap bulan, lihat gambar di bawah ini


4. Setelah itu nanti keluar perintah untuk mencetak SKAKPT (S36d) yang berisi informasi data diri

5. Cetak perbulan
6. Bagi yang belum melakukan verval atau belum diverval, maka menu diatas belum bisa muncul

INFORMASI 

Adapun informasi mengenai SKAKPT dan Absensi adalah sebagai berikut :


  1. Setiap guru akan disediakan akses ke Iembar individu SKAKPT guna melakukan monitoring terhadap status kelayakan dan validitas semua data yang telah termuat di dalam SKAKPT masing-masing
  2. Masing-masing Satker akan disediakan akses SKAKPT yang akan memuat daftar individu "layak SKAKPT" sebagai bahan acuan setiap satker di dalam penerbitan SK Penerima Tunjangan
  3. Siklus SKAKPT akan diterbitkan bulanan pada tiap tanggal 1 di setiap bulannya. Di mana setiap pada tanggal 1 akan memuat semua data terbaru yang diupdate pada satu bulan sebelumnya. Misalnya saja: SKAKPT yang terbit pada tanggal 1 April 2018 akan memuat informasi update data selama bulan Maret 2018. Konsep penerbitan bulanan ini mirip sekali dengan skema siklus billing invoice tagihan telepon atau listrik PLN dan sejenisnya
  4. Proses cetak daftar kehadiran juga akan berlaku siklus bulanan sama halnya dengan SKAKPT
  5. Aplikasi Absensi sementara ini dibukakan melalui titur di SIAP Sekolah karena keterbatasan waktu devel. Direncanakan mulai semester depan menggunakan aplikasi terbaru termasuk uji coba sistem kehadiran berbasis teknologi face recognition
  6. Update TMT SK PNS dan TMT SK Golongan serta Masa kerja Golongan menggunakan prosedur S12 yang persetujuannya di tingkat Admin Kankemenag Kab/Kota
  7. Karena pertimbangan masa transisi aturan terbaru yang memberikan kesempatan kepada guru untuk update dan cek ricek validasi data-data terkait SKAKPT seperti rekening, masa kerja golongan, kehadiran, dst. 
Demikian Artikel ini kami sampaikan, Semoga bermanfaat

Tuesday, May 1, 2018

TUTORIAL CETAK ABSENSI GURU DI SIMPATIKA TAHUN 2018

Tutorial Cetak Absensi Guru Di Simpatika Tahun 2018 – Sesuai dengan rencana, Rekap Absen Elektronik Simpatika telah dapat dicetak pada hari ini, 1 Me 2018. Menu untuk mencetak absen elektronik di Simpatika ini dapat ditemukan di akun Kepala Madrasah atau Operator Madrasah.


Pada semester genap ini ada menu atau fitur baru di Simpatika selain fitur SKAKPT bagi guru yang bersertifikat, menu atau fitur itu adalah Absen Untuk guru dan Staf. Untuk menjadi perhatian bahwa fitur ini masih dalam tahap penyempurnaan banyak sekali perubahan-perubahan dalam penyempurnaanya.

Jika pada hari-hari sebelumnya banyak OPM yang kebingungan dalam mencetak absen simpatika, kali ini fitur untuk mencetak sudah tampil, tapi sampai tulisan ini di muat, fitur menu cetak absen simpatika masih dalam proses pembenahan, banyak sekali eror yang muncul saat ini. silahkan cek di akum masing-masing madrasah
Sebelum kita mencetak absen di simpatika yang kita butuhkan adalah akun Kepala Madrasah yaitu berupa NUPTK dan Pasword Kepala / Operator Madrasah, untuk lebih jelasnya silahkan ikuti panduan di bawah ini :

1.     Masuk dengan NUPTK dan Pasword Kepala / Operator Madrasah





2.     Pilih Fitur Madrasah


3.     JIka sudah masuk dasbor di akun madrasah selanjutnya pilih Sekolah > Absensi > Absensi Guru


 4.  Akan muncul seperti gambar di bawah ini dan silahkan klik Cetak S35


5.      Pilihlah dengan cara mencentang guru yang akan kita cetak absennya

6.  Selanjutnya silahkan isi tahun yang akan di cetak dan mula bulan berapa dan    sampai bulan berapa, selanjutnya klik Cetak


7.  Selanjutnya langkah yang terakhir adalah mencetak Absen atau menyimpannya


Demikianlah artikel tentang Cara Mudah Cetak  Absen Simpatika (S35), semoga bermanfaat

Tuesday, April 10, 2018

CARA MENGATUR HARI LIBUR PADA ABSEN GURU DI SIMPATIKA 2018

Cara Mengatur Hari Libur Pada Absen Guru di Simpatika 2018- Sebagaimana yang sudah kita ketahui bersama bahwa pada semester 2 tahun 2018 ini, Simpatika sudah Merilis Fitur-fitur terbarunya yang mana tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan terhadap pemerintah dalam mendata guru-guru yang ada dalam naungan Kemenag, baik itu yang masih aktif atau yang sudah tidak aktif lagi, yang layak mendapatkan tunjangan atau yang belum layak.


Seperti halnya fitur-fitur yang lain di SIMPATIKA, absensi guru dan staf merupakan fitur baru yang masih dalam tahap penyempurnaan, hari ini fitur absensi sudah ada menu pengaturan hari libur yang dimana pada rilis perdananya fitur absensi tidak ada menu untuk mengatur hari libur dimadrasah.

Pada saat fitur absensi guru rilis pertama kali para teman-teman pada bertanya-tanya kenapa fitur absensi di SIMPATIKA tidak ada fitur penentuan hari libur, apakah sekolah tidak ada hari liburnya? pertanyaan teman-teman mengenai penentuan hari libur pada hari ini terjawab sudah.

Cara Mengatur Hari Libur di Simpatika 2018

Untuk melakukan pengaturan hari libur pada fitur menu absensi di SIMPATIKA teman-teman operator harus memiliki akses melalui akun kepala madrasah karena fitur absensi di SIMPATIKA hanya ada pada akun kepala Madrasah.langsung saja kita masuk pada tahapan-tahapan pengoprasian absensi guru di SIMPATIKA .

1. Kita masuk pada web SIMPATIKA dengan menggunakan URL : http://simpatika.kemenag.go.id

2. Setelah itu temen-temen akan di arahkan pada halaman awal SIMPATIKA

3. Setelah masuk pada halaman awal SIMPATIKA temen-temen klik menu login di pojok kanan atas

4. Kemudian klik login admin

5. Setelah itu temen-temen masukkan user dan pasword akun kepala madrasah. user menggunakan NUPTK kepala madrasah sedangkan paswordnya sesuai dengan pasword akun kepala madrasah

6. setelah itu klik login masuk maka temen-temen akan diarahkan ke dasboard awal akun Madrasah

5. setelah itu klik sekolah ⇒ absensi ⇒ absensi guru ⇒ lihat absensi
Baca Juga :
6. maka akan muncul tampilan absensi guru

7. setelah itu klik menu penganturan hari libur yang berbentuk icon seperti seperti dibawah ini dan tempatnya berada paling pojok kanan



8. Setelah itu maka akan muncul seperti gambar dibawah ini.


9. Kemudian kita cheklis pada hari sesuai hari libur madrasah kita setelah itu klik SIMPAN

10. Maka di kalender absensi hari yang sudah kita cheklis akan berbentuk buram. yang artinya kita sudah sukses melakukan pengaturan hari libur pada absensi SIMPATIKA 2018

Demikian artikel yang saya buat hari ini mengenai cara mengatur hari libur absensi guru di simpatika 2018, sekian dari saya, salam satu data.

CARA VERVAL SK INPASSING DI SIMPATIKA TAHUN 2018

Verifikasi dan Validasi (Verval) adalah serangkaian proses peninjauan dan pembuktian terhadap suatu data untuk memastikan bahwa data teresebut memang sudah benar sesuai kondisi ril dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sedangkan Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan.

Sehingga Verval Inpassing adalah proses peninjauan dan pembuktian Keasliaan Sk Inpassing yang dimiliki oleh tenaga pendidik yang mengajar pada lingkup Kementerian Agama yang dilakukan melalui akun simpatika.

Penting bagi Guru yang berstatus mendapatkan SK Inpassing harus melakukan Verval Inpassing S31 di Simpatika. Agar Status Inpassing yang dimiliki terbukti asli dan valid.

Pada kesempatan kali ini emissimpatikazone sengaja memberikan tutorial bagaimana cara langkah Verval Inspassing di Simpatika untuk mendapatkan Form S31. Sebelum lanjut ke tutorial Verval Inspassing S31 Simpatika perlu anda ketahui syarat - syarat verval inpassing dibawah ini.

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk dapat mengikuti verval Inpassing PTK 
  1. Memiliki Akun Simpatika
  2. Memiliki SK Inpassing
  3. Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
  4. Scan SK Inpassing

Langkah-langkah Verval data Inpassing 

Jika ketentuan diatas sudah terpenuhi semua, anda bisa melanjutkan dan melakukan Cara Verval Inspassing S31 di Simpatika. 
  • Login pada situs simpatika dengan menggunakan Akun Individu PTK.
  • Setelah muncul dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing (terletak di sebelah kiri bagian bawah).
  • Klik menu Formulir yang terletak di bagian tengah halaman.
  • Muncul jendela "Formulir Ajuan Verval Inpassing". Isi dan lengkapi data-data sebagai berikut:
  1. Tanggal mulai tugas (sesuai SK)
  2. Nomor SK Inpassing (sesuai SK)
  3. Golongan (sesuai SK)
  4. Upload hasil scan SK Inpassing (klik tombol "Pilih File" untuk mulai mengunggah hasil scan).
  5. Jika sudah terisi semua dengan benar, klik "Simpan & Cetak Surat Ajuan"
  • Muncul formulir "Surat Ajuan Verval Inpassing" atau form S31a. Cetak kemudian bubuhi tandatangan PTK dan Kepala Madrasah (stempel basah).

  • Bawa S31a ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota dengan dilampiri foto copy SK Inpassing dan SK Inpassing asli (untuk ditunjukkan kepada Admin Kabupaten/Kota).

  • Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan memproses (verifikasi dan validasi) ajuan tersebut. Jika disetujui, akan diterbitkan "Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing" atau S31b.

  • Verval Inpassing sendiri dilaksanakan oleh Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag dan Dirjen Pendis Kementerian Agama. Di tingkat tersebut, ajuan beserta scan SK Inpassing PTK akan dicocokkan dengan database yang dimiliki oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  • Jika hasilnya dokumen SK Inpassing PTK tersebut asli dan disetujui maka data Inpassing akan diterbitkan. Untuk itu, setelah melakukan verval, PTK harus tetap memantau status verval di akun PTK masing-masing.
Gambar berikut adalah status verval Inpassing yang telah disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.

Demikaianlah penjelasan mengenai Cara verval data Inpassing di Simpatika 2018, semoga bermanfaat dan terimakasih
loading...