Tunjangan Intensif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil/guru non-pns yang bertugas pada madrasah, Guru Bukan Pegawai negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tujuan
Pemberian Tunjangan Intensif bagi guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan
1. Kualitas prroses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di Madrasah
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya
3. Kesejahteraan Guru Madrasah bukan pegawai negeri sipil
Sasaran
Sasaran penerima tunjangan intensif guru tahun 2018 dengn kriteria sebagai berikut:
1. Sasaran
a. Bersetatus sebagai guru Madrasah
b. Nukan PNS Pada Kementerian Agama
2. Kriteria
Kriteria guru penerima tunjangan intensif sebagai berikut
- Guru Bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA
- Belum lulus Sertifikasi Guru
- Memiliki nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan / NUPTK
- Aktif selama 2 tahun berturut - turut
- Sudah S1/D-IV
- Bertugas di Madrasah yang sudah memiliki izin Oprasional
- Bukan penerima bantuan lain dari DIPA Kementrian Agama
- Belum Waktunya Pensiun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap selain Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga lain
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh juknis Tunjangan Intensif
Bagi sohib Admin Madrasahku yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut, silakan ajukan diri sobat melalui akun Simpatika masing-masing dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
- Langkah pertama silahkan login di alamat ini https://simpatika.kemenag.go.id
- Pada laman akun layanan, pilih layanan SIMPATIKA PTK.
- Selanjutnya pada beranda PTK, akses fitur Tunjangan Insentif GBPNS
- Pada kotak dialog, harap lengkapi formulir isian data rekening bank yang telah disediakan. Jika telah sesuai klik SIMPAN.
- Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS Anda Telah tersimpan, Silakan Cetak Surat Ajuan tersebut dan serahkan Surat Ajuan beserta lampiran dokumen pendukung kepada Kantor Kemenag Kota/Kab setempat untuk diverifikasi. Berikut contoh hasil cetak surat ajuan tersebut.
- Sistem akan menampilkan kotak dialog informasi data ajuan Anda, klik tombol Cetak Ulang Ajuan untuk mencetak ulang surat ajuan Anda.
- Sedangkan untuk memperbaiki data ajuan, silakan batalkan dahulu ajuan Anda (selama belum disetujui oleh admin Kemenag Kota/Kab), pada laman Ajuan Tunjangan Insentif, klik tombol Batalkan Ajuan dan ulangi ke-5 diatas dengan mengisikan data yang sesuai.
- Silakan tunggu persetujuan / proses verifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat. Berikut contoh status ajuan PTK yang telah diverifikasi oleh admin Kemenag Kota/Kab setempat.
EmoticonEmoticon