BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.
Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi
Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
Artikel terkait "Visitasi Akreditasi tahun 2017/2018"
Artikel terkait "Visitasi Akreditasi tahun 2017/2018"
TUJUAN
- Menyosialisasikan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan
- Menyosialisasikan penggunaan Sispena-S/M.
- Sekolah/madrasah mengisi DIA melalui Sispena-S/M.
RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M Provinsi, Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, Disdik Kabupaten/Kota, KanKemenag Kabupaten/Kota, KPA-S/M, dan Sekolah/Madrasah.
Download
Bagi Madrasah yang akan di akreditasi pada tahun 2019, silahkan pelajari terlebih dahulu mengenai Prosedur Operasional Standar Akreditasi Tahun 2019 silahkan anda download di sini
Demikian yang bisa mimin sampaikan, semoga bermanfaat
Demikian yang bisa mimin sampaikan, semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon