BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018.
Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019. Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.
Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian AkreditasiSekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
Kelengkapan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut
- Instrumen Akreditasi
- Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi dan
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan ins- trumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi.
Silahkan anda isi instrumen akreditasi Sekolah/Madrasah dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang meliputi 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan diantaranya:
- Komponen standar isi nomor 1—9
- Komponen standar proses nomor 10—30
- Komponen standar kompetensi lulusan nomor 31—37
- Komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38—56
- Komponen standar sarana dan prasarana nomor 57—80
- Komponen standar pengelolaan nomor 81—95
- Komponen standar pembiayaan nomor 96—111 dan
- Komponen standar penilaian nomor 112—124.
Download Bukti Fisik Akreditasi
Bagi anda yang membutuhkan file Bukti Fisik Akreditasi yang mencakup 8 Standar silahkan klik tautan yang sudah mimin kasih di bawah ini
- Format Standar isi
- Format standar proses
- Format standar kompetensi lulusan
- Format standar pendidik dan tenaga kependidikan
- Format standar sarana dan prasarana
- Format standar pengelolaan
- Format standar pembiayaan
- Format standar penilaian
- Dokumen Pendukung Lainnya I
- Dokumen Pendukung Lainnya II
Demikian yang bisa mimin bagikan, semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon