Tuesday, March 19, 2019

Download Bukti Fisik 8 Standar Akreditasi Tahun 2018-2019

Loading...

BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2019 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAN-S/M Provinsi setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2018.
akreditasi
Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2019. Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2019 melalui dana APBN adalah: (1) semua sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) semua sekolah/madrasah pada jenjang SMA/MA dan SMK yang telah habis masa akreditasinya (termasuk yang habis pada tahun 2019); (3) sekolah/madrasah pada jenjang SD/MI, SMP/MTs dan SLB yang telah habis masa berlaku akreditasinya 1 tahun atau lebih dengan diprioritaskan sekolah/madrasah yang lebih lama habis masa akreditasinya.

Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara daring, yang disebut dengan Sistem Penilaian AkreditasiSekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

Kelengkapan Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut
  • Instrumen Akreditasi 
  • Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi 
  • Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi dan 
  • Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, sebelum memilih jawaban pada butir-butir pernyataan ins- trumen Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP) Akreditasi.

Silahkan anda isi instrumen akreditasi Sekolah/Madrasah dengan cara memberi tanda ceklis (√) pada kotak opsi jawaban “A”, “B”, “C”, “D”, atau “E” pada butir instrumen yang meliputi 8 (delapan) komponen standar nasional pendidikan diantaranya: 
  1. Komponen standar isi nomor 1—9 
  2. Komponen standar proses nomor 10—30 
  3. Komponen standar kompetensi lulusan nomor 31—37 
  4. Komponen standar pendidik dan tenaga kependidikan nomor 38—56 
  5. Komponen standar sarana dan prasarana nomor 57—80 
  6. Komponen standar pengelolaan nomor 81—95 
  7. Komponen standar pembiayaan nomor 96—111 dan 
  8. Komponen standar penilaian nomor 112—124. 

Download Bukti Fisik Akreditasi

Bagi anda yang membutuhkan file Bukti Fisik Akreditasi yang mencakup 8 Standar silahkan klik tautan yang sudah mimin kasih di bawah ini
  1. Format Standar isi 
  2. Format standar proses 
  3. Format standar kompetensi lulusan 
  4. Format standar pendidik dan tenaga kependidikan 
  5. Format standar sarana dan prasarana 
  6. Format standar pengelolaan 
  7. Format standar pembiayaan 
  8.  Format standar penilaian 
  9. Dokumen Pendukung Lainnya I
  10. Dokumen Pendukung Lainnya II
Demikian yang bisa mimin bagikan, semoga bermanfaat


EmoticonEmoticon

loading...