Buku Pedoman Teknis (Domnis) Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah (UAMBD) Madrasah lbtidaiyah, dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Tahun Pelajaran 2017/2018 disusun dengan tujuan agar pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Ujian, baik di tingkat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Kantor Kementerian Kabupaten/Kota maupun Satuan Pendidikan Pelaksana UAMBD & UAMBN di Provinsi Jawa Barat, dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pedoman Teknis ini merupakan pendamping Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan penjelasan tambahan tentang hal-hal yang belum diatur dalam POS. Dengan domnis ini, diharapkan pelaksanaan UAMBD dan UAMBN tahun ini menjadi lebih efektif, efisien, dan lancar.
Latar Belakang
Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Daerah untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah lbtidaiyah (Ml), selanjutnya disebut UAMBD Tahun Pelajaran 201712018. Dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional untuk mata pelajaran Pendidikan Agama lslam dan Bahasa Arab di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), yang selanjutnya disebut UAMBN Tahun Pelajaran 201712018 diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama Rl.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang UAMBD dan UAMBN bagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Dasar Hukum
Diantara Dasar Hukum Domnis penyelenggaraan UAMBD dan UAMBN ini berdsarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4586)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 270, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2013 Nomor 7'1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5410)
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor4769)
- dst
Tujuan DOMNIS (Buku Pedoman Teknis)
Diantara Tujuan Domnis ini adalah:
- Memberikan pedoman kepada Ketua Rayon/Subrayon/Kepala Ml/Kepala MTs/Kepala MA/MAPK pelaksana UAMBD dan UAMBN Tahun Pelajaran 201712018 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal.
- Menjadi pedoman pelaksanaan UAMBD Ml dan UAMBN MTs & MA Tahun Pelajaran 201712018 dan menyelesaikan permasalahan yang timbul.
- Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UAMBD dan UAMBN.
Persyaratan:
Peserta UAMBD
a. Persyaratan umum
- Berada pada tahun terakhir pada MI;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MI mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
- Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
b. Persyaratan khusus
- Peserta didik terdaftar pada MI;
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah;
- Peserta UAMBD yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBD dapat mengikuti UAMBD susulan.
Peserta UAMBN
a. Persyaratan umum
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
- Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAPK;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs, MA/MAPK mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
b. Persyaratan khusus
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS;
- Untuk peserta UAMBN dari program SKS yang masa pembelajarannya kurang dari tiga tahun, harus memiliki: a) Surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi; b) Surat pernyataan dari madrasah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari instansi yang berwewenang; c) Sertifikat hasil tes IQ (minimal 130) peserta didik dari perguruan tinggi yang direkomendasi BSNP.
- Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UAMBN di madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
- Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN, dapat mengikuti UAMBN susulan.
Proses Pendaftaran Peserta:
UAMBD
- Madrasah pelaksana UAMBD melaksanakan:
- Pendataan calon peserta;
- Mengirimkan data calon peserta ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
- Menerbitkan kartu peserta UAMBD.
UAMBN
- Madrasah pelaksana UAMBN melaksanakan pendataan calon peserta;
- Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota (Rayon);
- Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota (Rayon) mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi;
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta dan mengirimkan ke panitia tingkat pusat;
- Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota (Rayon) mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (ONS) ke madrasah;
- Madrasah melakukan verifikasi ONS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota (Rayon);
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan: 1) Pemutakhiran data; 2) Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (ONT) berdasarkan Biosistem UN; 3) Penetapan nomor peserta UAMBN (nomor peserta UAMBN sama dengan nomor peserta UN); 4) Pengiriman ONT peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota (Rayon/Subrayon) selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Saluan Pendidikan.
- Kepala madrasah pelaksana UAMBN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu peserta UAMBN yang telah ditempel foto peserta.
Download Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD dan UAMBN MI, MTs dan MA Tahun 2018
Untuk lebih lengkapnya silahkan Sohib Admini Madrasahku Unduh di link berikut dengan Geratis
Demikian artikel mengenai Buku Pedoman Teknis UAMBD dan UAMBN MI, MTs, dan MA Tahun 2018 ini semoga bermanfaat
EmoticonEmoticon