Tuesday, April 10, 2018

CARA VERVAL SK INPASSING DI SIMPATIKA TAHUN 2018

Loading...

Verifikasi dan Validasi (Verval) adalah serangkaian proses peninjauan dan pembuktian terhadap suatu data untuk memastikan bahwa data teresebut memang sudah benar sesuai kondisi ril dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sedangkan Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan.

Sehingga Verval Inpassing adalah proses peninjauan dan pembuktian Keasliaan Sk Inpassing yang dimiliki oleh tenaga pendidik yang mengajar pada lingkup Kementerian Agama yang dilakukan melalui akun simpatika.

Penting bagi Guru yang berstatus mendapatkan SK Inpassing harus melakukan Verval Inpassing S31 di Simpatika. Agar Status Inpassing yang dimiliki terbukti asli dan valid.

Pada kesempatan kali ini emissimpatikazone sengaja memberikan tutorial bagaimana cara langkah Verval Inspassing di Simpatika untuk mendapatkan Form S31. Sebelum lanjut ke tutorial Verval Inspassing S31 Simpatika perlu anda ketahui syarat - syarat verval inpassing dibawah ini.

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk dapat mengikuti verval Inpassing PTK 
  1. Memiliki Akun Simpatika
  2. Memiliki SK Inpassing
  3. Sudah Update Portofolio Riwayat Inpassing
  4. Scan SK Inpassing

Langkah-langkah Verval data Inpassing 

Jika ketentuan diatas sudah terpenuhi semua, anda bisa melanjutkan dan melakukan Cara Verval Inspassing S31 di Simpatika. 
  • Login pada situs simpatika dengan menggunakan Akun Individu PTK.
  • Setelah muncul dasbor PTK, pilih menu Verval Inpassing (terletak di sebelah kiri bagian bawah).
  • Klik menu Formulir yang terletak di bagian tengah halaman.
  • Muncul jendela "Formulir Ajuan Verval Inpassing". Isi dan lengkapi data-data sebagai berikut:
  1. Tanggal mulai tugas (sesuai SK)
  2. Nomor SK Inpassing (sesuai SK)
  3. Golongan (sesuai SK)
  4. Upload hasil scan SK Inpassing (klik tombol "Pilih File" untuk mulai mengunggah hasil scan).
  5. Jika sudah terisi semua dengan benar, klik "Simpan & Cetak Surat Ajuan"
  • Muncul formulir "Surat Ajuan Verval Inpassing" atau form S31a. Cetak kemudian bubuhi tandatangan PTK dan Kepala Madrasah (stempel basah).

  • Bawa S31a ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota dengan dilampiri foto copy SK Inpassing dan SK Inpassing asli (untuk ditunjukkan kepada Admin Kabupaten/Kota).

  • Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan memproses (verifikasi dan validasi) ajuan tersebut. Jika disetujui, akan diterbitkan "Surat Tanda Bukti Penerimaan Ajuan Verval Inpassing" atau S31b.

  • Verval Inpassing sendiri dilaksanakan oleh Admin Simpatika di tingkat Kanwil Kemenag dan Dirjen Pendis Kementerian Agama. Di tingkat tersebut, ajuan beserta scan SK Inpassing PTK akan dicocokkan dengan database yang dimiliki oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
  • Jika hasilnya dokumen SK Inpassing PTK tersebut asli dan disetujui maka data Inpassing akan diterbitkan. Untuk itu, setelah melakukan verval, PTK harus tetap memantau status verval di akun PTK masing-masing.
Gambar berikut adalah status verval Inpassing yang telah disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota.

Demikaianlah penjelasan mengenai Cara verval data Inpassing di Simpatika 2018, semoga bermanfaat dan terimakasih

1 komentar so far

Mohon maaf atas ketidaknyamnannya,.

Kami telah menemukan anda telah copy paste artikel kami. Setelah kami teliti ternyata anda belum menyematkan link sumber www.emissimpatikazone.com atau yang menuju ke artikel kami lansgung. Jika anda tetap membiarkan artikel ini ada di blog anda mohon segera sertakan link sumber https://www.emissimpatikazone.com kami tunggu dalam waktu 2x24 Jam. Terima kasih - Admin https://www.emissimpatikazone.com


EmoticonEmoticon

loading...