JUKNIS PIP Madrasah Tahun 2018
Direktoral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor : 303/Dj.i/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018
Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2018 dan berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018.
Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018
Maka dari itu, bagi setiap Madrasah diharapkan bisa memahami dengan seksama tentang semua hal yang terkait dengan pemberian PIP di lingkungan Madrasahdengan mempelajari JUKNIS PIP ini.
- MAKSUD DAN TUJUAN PROGRAM PIP 2018
Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 Bermaksud sebagai panduan bagi para pihak baik di Pusat dan di Daerah yang terlibat dalam Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya benar dan terarah.
Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 Bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial PIP untuk siswa Madrasah dan Bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan Program Indonesia Pintar bagi siswa Madrasah agar tepat Prosedur, sasaran,dan waktu.
- BESARAN MANFAAT PIP
Siswa madrasah yang memperoleh PIP akan mendapatkan bantuan tunai pendidikan dengan besaran sebagai berikut:
- Siswa Madrasah Ibtidaiyah, sebesar Rp.225.000,- /semester atau Rp.450.000,- /tahun
- Siswa Madrasah Tsanawiyah, sebesar Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun
- Siswa Madrasah Aliyah, sebesar Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun
- KRITERIA PENERIMAAN PIP
Kriteria penerima PIP antara lain:
- Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai KIP.
- Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di EMIS yang dikirim Kementerian Agama Pusat dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
- Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah
- Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Berikut ini Juknis PIP Tahun Anggaran 2018
- DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS PIP 2018
Untuk mempelajari dan mengetahui lebih lanjut, silakan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 303 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 di sini
Juknis PIP Tahun 2018
Juknis PIP Tahun 2018
Demikianlah JUKNIS PIP Tahun Anggaran 2018 yang bisa Admin sampaikan , semoga Bermanfa'at untuk kita semua
EmoticonEmoticon