Dirjen Pendis Kementerian Agama RI. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 yang telah diketok pada akhir Desember 2017 silam.
Bantuan Operasional Pendidikan atau yang dikenal sebagai BOP RA merupakan program pemerintah yang berupa pemberian dana langsung kepada tiap Raudlatul Athfal dengan jumlah nominal didasarkan pada jumlah siswa di masing-masing RA. Sasarannya adalah seluruh Raudlatul Athfal di Indonesia, tentunya yang telah memiliki izin operasional. BOP RA dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan biaya operasional non personalia bagi RA penerima. Dengan pemberian bantuan ini diharapkan mampu mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung program PAUD.
Besarnya biaya satuan BOP RA Tahun Anggaran 2018 ini tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Besarannya dana yang diperoleh setiap RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per-RA dengan besaran Rp 300.000 persiswa pertahun.
Pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2018 akan dilaksanakan sekaligus untuk satu tahun (12 bulan) periode Januari s.d Desember 2018 dengan satu tahap pencairan. Waktu pencairannya paling lambat bulan April 2018.
Tujuan Umum dan Khusus BOP RA Tahun 2018
Secara umum program BOP bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat dalam rangka mendukung Program PAUD.
Secara khusus program BOP bertujuan untuk:
- Membantu biaya operasional RA
- Mengurangi angka putus sekolah pada RA.
- Meningkatkan Angka partisipasi Kasar (APK) siswa RA;
- Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dengan membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah.
- Memberikan kesempatan yang setara ( equal opportunity) bagi siswa kurang marnpu pada RA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran Program BOP RA Tahun 2018
Sasaran program BOP adalah semua RA di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar biaya satuan BOP yang diterima oleh RA dihitung berdasarkan jumlah siswa per RA dengan besaran Rp 300.000,-/siswa/tahun. Jumlah besaran tersebut disalurkan dalam satu periode.
Regulasi Penerima BOP RA
Raudlatul athfal (RA) Penerima Program BOP :
- RA penerima dana BOP berkewajiban untuk mengisi data individual secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
- Prioritas bagi siswa RA dari keluarga tidak mampu dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler lainnya;
- RA yang menolak menerima dana BOP harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
- Seluruh RA yang menerima program BOP harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bagi Raudlatul Athfal yang berhak menerima bantuan ini, silakan untuk membaca dan mempelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2018 secara lebih terperinci.
Berikut link Juknis BOP RA Tahun 2018 silahkan unduh
Demikian artikel tentang JUKNIS BOP RA Tahun 2018 semoga bermanfaat untuk kita semua.
EmoticonEmoticon